Istri di penjara KARENA OMELI SUAMI KERAP PULANG MALAM DALAM KEAADAN MABOK di KERAWANG JAWA BARAT

 Seorang istri warga Karawang, Valencya (45), dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (11/11). Terdakwa dilaporkan karena memarahi suaminya yang pulang mabuk- mabukan

www.carimuka.eu.org


"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis 11 November 2021


Valencya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga


Mendengar tuntutan jaksa terdakwa Valencya menangis tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk


"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu. "Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis," lanjut Valencya

.

Valencya dilaporkan suaminya setelah Valencya lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang

(Okezone)

Tuntutan Tak Peka ke Istri Omeli Suami Mabuk Bikin Pejabat Jaksa Dicopot


Valencya alias Nancy Lim dituntut 1 tahun penjara karena dianggap jaksa telah melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya sendiri atas nama Chan Yu Ching. Tuntutan ini berbuah kontroversi hingga akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan.


"Dari tahap pra-penuntutan sampai dengan tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung pada Senin (15/11/2021).


Sementara itu saat pembacaan tuntutan pada Kamis, 11 November 2021, Valencya sempat menyampaikan keberatannya. Dia tidak diterima dituntut 1 tahun penjara karena merasa sebagai korban.


"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, massa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," kata Valencya di hadapan majelis hakim.


Valencya dianggap jaksa melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT). Berikut bunyi pasal-pasalnya:


Pasal 45 Ayat (1)

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah).


Pasal 5 huruf b

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan psikis.


Pasal 7

 Baca disini >>>  Begini cerita Lengkap perkara nya

Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

LihatTutupKomentar