Begini Pasal yang digunakan untuk tuntut istri omelin suami

Iwan Kurniawan selaku kuasa hukum dari Valencya menceritakan kronologi kehidupan Valencya usai menikah dengan Chan Yu Ching. Awalnya pada tahun 2000, Chan Yu Ching yang merupakan seorang duda berkewarganegaraan Taiwan menikahi Valencya.



Namun Valencya mengaku dibohongi karena Chan Yu Ching mengaku tidak memiliki anak. Di awal pernikahan Valencya diminta Chan Yu Ching mengurus 3 anak di Taiwan.


Selain itu mahar emas untuk Valencya diketahui merupakan pinjaman Chan Yu Ching. Ketika dibawa Chan Yu Ching ke Taiwan, Valencya diminta membayar pinjaman itu.


Valencya mengaku berada di Taiwan dari tahun 2000 sampai 2005 dan bekerja sebagai buruh tani, buruh pabrik, dan berjualan. Menurut pengakuan Valencya, Chan Yu Ching sering mabuk dan gemar berjudi.


Lalu pada 2005 Valencya dan Chan Yu Ching pulang ke Indonesia dan menetap di Karawang, Jawa Barat. Valencya mengaku sejak saat itu membuka usaha toko bangunan, sementara Chan Yu Ching menganggur.


Pada 2016, Valencya mempromosikan Chan Yu Ching menjadi warga negara Indonesia (WNI). Namun selama menjalin hubungan rumah tangga, Valencya dan Chan Yu Ching kerap berselisih hingga mengajukan gugatan cerai pada Februari 2018.


Gugatan cerai itu akhirnya dicabut melalui upaya mediasi tetapi Chan Yu Ching dituding menelantarkan Valencya hingga akhirnya pada September 2019 Valencya kembali mengajukan gugatan cerai. Pada Januari 2020, PN Karawang menerima gugatan cerai itu serta memerintahkan Chan Yu Ching membiayai hidup anaknya Rp 13 juta per bulan tetapi disebutkan bila hal itu tidak pernah dilakukan Chan Yu Ching.


Puncaknya pada September 2020 Chan Yu Ching melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan KDRT psikis. Valencya pun menjadi tersangka pada 11 Januari 2021. Di sisi lain Valencya juga melaporkan Chan Yu Ching untuk perkara yang sama.


Baik Valencya dan Chan Yu Ching pun berstatus tersangka dan diadili terpisah. Bila Valencya dijerat dengan tuduhan KDRT psikis, Chan Yu Ching dijerat terkait penelantaran yaitu Pasal 49 UU KDRT.


Berikut paparan pasal yang menjerat Chan Yu Ching:


Pasal 49


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:

a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).


Pasal 9


(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

(2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.


Kedua perkara yang diadili di PN Karawang ini pun kini diambil alih langsung oleh Kejagung. Berikut penjelasan Kejagung.


Leonard selaku Kapuspenkum Kejagung mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar perkara Valencya dan Chan Yu Ching untuk diambil alih langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Tak hanya itu, para jaksa di Karawang hingga Jawa Barat yang terlibat dalam perkara ini diminta Burhanuddin untuk dieksaminasi khusus.


"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nancy Lim yang hari ini (kemarin) dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung sejak pagi hari hingga sore hari tadi," tutur Leonard.


Total ada 9 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, serta tim jaksa penuntut umum yang dieksaminasi khusus. Hasilnya para jaksa yang terkait menangani perkara itu akan diperiksa fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto.


Aspidum Dicopot

Salah seorang di antara jaksa yang diperiksa yaitu Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar yang dinonaktifkan karena ditarik ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jamwas. Leonard mengatakan para jaksa itu tidak peka serta tidak patuh terhadap pedoman Jaksa Agung untuk mengedepankan upaya restoratif.


Pedoman yang dimaksud yaitu Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana. Para jaksa juga mengabaikan Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019 dan tujuh perintah Jaksa Agung.


"Yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.


source:detik com 


LihatTutupKomentar